Temukan Titik Koordinat Lahan Kawasan 45 Manado, Ahli Waris Sineke Desak PT PPI Kembalikan Aset

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Temukan Titik Koordinat Lahan Kawasan 45 Manado, Ahli Waris Sineke Desak PT PPI Kembalikan Aset

 

 

 

MANADO,,Buletin nasional,,Rabu 20 Mei 2026 –                                                                 Ahli waris dari keluarga besar Sineke berhasil mengidentifikasi titik koordinat lahan yang selama puluhan tahun dikelola oleh negara melalui BUMN, yang berpusat di lahan ex gedung PKKDM dan area kawasan 45. Penemuan ini memicu desakan pengosongan dan pengembalian aset dari pihak korporasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada pihak ahli waris keluarga besar Sineke.

Surat Somasi dan Jejak Sejarah 1970

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 25 April 2026 dari Kantor Pengacara Jendri Hanny Sumarauw, S.H. & Partners, sebuah surat pemberitahuan dan permohonan pengembalian lahan telah dilayangkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Dalam surat bernomor 015/SP/IV/2026 tersebut, terungkap bahwa lahan yang berlokasi di area strategis tersebut awalnya merupakan milik keluarga yang disewakan kepada pihak PKKDM (Pusat Koperasi Kopra Daerah Minahasa) pada 24 Juni 1970. Perjanjian sewa tersebut kala itu ditandatangani oleh almarhum Yakop Spmotan dan Bunce Sineke.

Temuan Titik Koordinat di Kawasan “Pusat Kota 45”

Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa ahli waris Ambone Sineke telah menemukan titik koordinat presisi lahan tersebut melalui pelacakan dokumen kepemilikan yang dipegang oleh ahli waris Buang F. Sineke.

Lokasi tersebut merujuk pada area yang kini dikenal sebagai kawasan Wenang, tepatnya di sekitar Pusat Perbelanjaan 45. Lahan yang dimaksud dahulunya berdiri gedung kantor dan gudang PKKDM, namun menurut pihak kuasa hukum, aset tersebut saat ini sudah tidak berfungsi lagi sesuai peruntukan awalnya.

“Bahwa sebagai permohonan, maka pemberitahuan tersebut sekarang ini dilakukan oleh Ahli Waris Pemilik Tanah tersebut. Terkait kepentingan keluarga, maka lahan beserta bangunan akan segera digunakan,”

Desakan kepada BUMN dan Tembusan ke Pemerintah Pusat

Pihak keluarga melalui penerima kuasa, Ferry Mohamad Sinake, secara tegas meminta PT PPI memberikan tanggapan balik dan segera mengosongkan lahan.

Tidak main-main, surat ini juga ditembuskan ke instansi-instansi tinggi negara untuk memastikan pengawasan hukum yang ketat.

Dasar Hukum Klaim

Klaim atas hak kepemilikan lahan ini berdasar pada SK 1901 folio 240 sebagai bukti otentik dan telah diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Minahasa Utara dalam putusan perdata nomor 155/PDT.P/2018/PN Arm, sebuah salinan penetapan dari Pengadilan Aermadidi tertanggal 14 Januari 2019, secara resmi mengakui Buang Sineke sebagai ahli waris yang sah atas seluruh warisan Mayor Amboen Sineke

Terkait dengan dasar hukum tersebut, maka PT PPI harus bersiap melakukan rekonsiliasi aset atau mengembalikan lahan tersebut kepada keluarga Sineke.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian lahan eks PKKDM tersebut.

(Redaksi)

Berita Terkait

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan
Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T
Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai
Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​
Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​
“Sehat Desanya, Bahagia Warganya: Hamida Mudjimu Jadikan Kesehatan Dan Pendidikan Fondasi Utama Membangun Tateli Dua”
Dugaan Manipulasi Proyek di SMKN 6 Bitung: Praktik “Panitia Siluman” dan Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliar Memicu Desakan Audit Investigasi
Gempa M 7.7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Status SIAGA!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:03 WIB

Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:45 WIB

Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04 WIB

Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:12 WIB

Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​

Berita Terbaru