Dugaan Manipulasi Proyek di SMKN 6 Bitung: Praktik “Panitia Siluman” dan Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliar Memicu Desakan Audit Investigasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG,,BuletinNasionalNews.com,,11 Juni 2026 – Tata kelola anggaran negara 5,7 miliar lingkungan SMK Negeri 6 Bitung kini berada di bawah sorotan tajam publik. Program strategis nasional berupa Revitalisasi Sekolah dan pembangunan Ruang Praktik Siswa (Smart Class) yang dicanangkan pemerintah pusat, diduga kuat tercederai oleh praktik penyimpangan sistematis yang disinyalir melibatkan Kepala Sekolah, Aripin Abas, S.Pd., M.Pd.

​Indikasi Pengabaian Standar Keterbukaan Informasi Publik
Kecurigaan publik bermula dari rendahnya standar transparansi di lokasi proyek.

Berdasarkan observasi di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang dinilai tidak memenuhi kaidah administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiadaan rincian masa waktu pelaksanaan (time schedule) pada papan informasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi upaya sistematis untuk menghambat fungsi pengawasan publik.

Ketidakterbukaan ini memicu dugaan adanya manipulasi progres fisik agar tidak terpantau oleh masyarakat luas.

​Pola Operandi: Dari “Panitia Siluman” hingga Markup Spesifikasi
Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan pola penyimpangan berulang pada proyek-proyek APBN mulai dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Modus operandi yang ditemukan meliputi:
​Legitimasi yang Dipertanyakan: Diduga terjadi pembentukan “panitia internal” atau “panitia siluman” yang ditetapkan melalui SK sepihak, guna mengesampingkan panitia pelaksana teknis resmi yang seharusnya dibentuk sesuai ketentuan regulasi pusat.

​Deviasi Spesifikasi dan Markup: Terdapat temuan ketidaksesuaian material antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi di lapangan.

Indikasi tersebut meliputi penurunan standar kualitas material—seperti penggantian spesifikasi keramik—serta tidak terlaksananya rehabilitasi fasilitas krusial seperti toilet, meskipun laporan serapan anggaran telah mencapai 100 persen.

​Substansi Proyek yang Menyimpang: Proyek Smart Class tahun 2024 diduga tidak memenuhi standar teknis maupun volume pekerjaan yang telah ditetapkan, sehingga nilai manfaat fasilitas tersebut bagi siswa dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikucurkan.

​Desakan Audit Investigasi dan Penegakan Hukum
Tindakan pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi merupakan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Merujuk pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dengan estimasi total mencapai miliar rupiah.

​Menyikapi urgensi tersebut, elemen masyarakat dan penggiat antikorupsi di Kota Bitung secara tegas mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara, untuk segera mengambil langkah proaktif.

Audit investigasi menyeluruh menjadi sangat krusial, meliputi:
​Uji Teknis (Opname): Pengukuran ulang volume dan kualitas fisik bangunan untuk dibandingkan dengan RAB.

​Audit Administratif: Peninjauan validitas SK panitia pelaksana dan mekanisme pencairan dana.

​Pelacakan Aliran Dana: Mengusut tuntas aliran dana yang diduga dikelola secara tertutup di luar mekanisme resmi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 6 Bitung belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan ini.

Publik menanti respons tegas dari institusi berwenang demi memastikan dana pendidikan dikelola dengan integritas dan transparan, tanpa memberi ruang bagi oknum yang ingin memperkaya diri di atas hak pendidikan siswa.(Red)

Berita Terkait

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan
Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T
Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai
Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​
Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​
“Sehat Desanya, Bahagia Warganya: Hamida Mudjimu Jadikan Kesehatan Dan Pendidikan Fondasi Utama Membangun Tateli Dua”
Tegaskan Transparansi, Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional
Gempa M 7.7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Status SIAGA!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:03 WIB

Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:45 WIB

Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04 WIB

Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:12 WIB

Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​

Berita Terbaru