BITUNG,,Buletin Nasional News,, – 29-Mei-2026. Jajaran Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku berinisial R (36) berhasil diamankan tim gabungan Opsnal kurang dari tiga jam setelah insiden terjadi, Jumat (29/05/2026) dini hari.
Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial VH (30), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dalam insiden yang terjadi di depan Kantor BRI Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Motif Asmara Berujung Fatal
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden dipicu oleh motif asmara. Pelaku diduga tersulut emosi dan cemburu setelah melihat korban bersama dengan seorang perempuan berinisial A.
Pelaku kemudian mencegat kendaraan korban, yang memicu cekcok hingga akhirnya pelaku melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik.
Meski mengalami luka robek di bagian perut dan paha kanan, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan memacu sepeda motor menuju rumah sakit.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis pada Jumat (29/05/2026) pukul 01.30 WITA.
Respons Cepat Aparat Penegak Hukum
Merespons laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Matuari segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengejaran.
Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Manembo-nembo Bawah pada pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Matuari, AKP Feriantina Dwi Arahyani, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa respons cepat ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan terukur. Keberhasilan pengamanan pelaku dalam waktu singkat merupakan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman serta memastikan hukum ditegakkan bagi siapa pun yang mengganggu kondusivitas wilayah hukum kami,” tegas AKP Feriantina.
Komitmen Penegakan Hukum
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
”Saat ini, tersangka R dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik pribadi dengan kekerasan.
Dampak tindakan melanggar hukum seperti ini sangat fatal dan merugikan semua pihak,” pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bitung tengah melakukan pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (Redaksi)






