Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap, PN Manado Rampungkan Perkara Perdata Buang Feri Sineke Lawan Naldo Sumesey Cs

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MANADO,,Buletin nasional news,,Jumat 22Mei 2026 – Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan keputusan dalam perkara perdata dengan Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Mnd, yang diajukan oleh Buang Feri Sineke melawan Naldo Sumesey (Tergugat I) dan Pemerintah Desa Paniki Bawah (Tergugat II), terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 40 hektar yang terletak di wilayah Paniki Bawah, Lingkungan 7, Kecamatan Mapanget.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 29 April 2025, Buang Feri Sineke mengemukakan bahwa ia merupakan ahli waris sah dari almarhum Raufbeck Sineke, pemilik asal tanah yang disengketakan.

Ia menegaskan bahwa pihak Tergugat I menguasai tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, dan upaya mediasi yang pernah dilakukan di tingkat kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian karena Tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Selain itu, Pemerintah Desa Paniki Bawah selaku Tergugat II dinilai tidak melakukan langkah mediasi yang diperlukan dalam penyelesaian sengketa ini.

Setelah memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang diajukan, serta mempertimbangkan jalannya persidangan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan:

1. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

2. Menetapkan secara hukum bahwa tanah yang disengketakan adalah milik sah Buang Feri Sineke;

3. Menyatakan tanah tersebut bukan merupakan hak milik dari Tergugat I;

4. Menyatakan tindakan Tergugat II bertindak melawan hukum karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah atas nama Tergugat I;

5. Memerintahkan kedua pihak Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sepenuhnya.

Keputusan ini telah dibacakan dan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2025 untuk pihak Penggugat, serta pada 6 Agustus 2025 untuk kedua pihak Tergugat. Sejak tanggal 20 Agustus 2025, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, mengingat tidak ada upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan oleh para pihak hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Salinan resmi keputusan ini telah diserahkan kepada Buang Feri Sineke pada tanggal 5 Mei 2026, dengan rincian biaya administrasi sebesar Rp64.000,00 yang telah dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Manado.

Demikian berita resmi ini disampaikan untuk diketahui umum dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Ditetapkan di: Manado
Tanggal: 5 Mei 2026

Panitera Pengadilan Negeri Manado
(Rietha Verra Karouw, S.H.)
NIP: 19690208 199903 200 2

(Dave)

Berita Terkait

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan
Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T
Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai
Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​
Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​
“Sehat Desanya, Bahagia Warganya: Hamida Mudjimu Jadikan Kesehatan Dan Pendidikan Fondasi Utama Membangun Tateli Dua”
Dugaan Manipulasi Proyek di SMKN 6 Bitung: Praktik “Panitia Siluman” dan Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliar Memicu Desakan Audit Investigasi
Gempa M 7.7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Status SIAGA!
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:03 WIB

Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:45 WIB

Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04 WIB

Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:12 WIB

Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​

Berita Terbaru