Temukan Titik Koordinat Lahan Kawasan 45 Manado, Ahli Waris Sineke Desak PT PPI Kembalikan Aset
MANADO,,Buletin nasional,,Rabu 20 Mei 2026 – Ahli waris dari keluarga besar Sineke berhasil mengidentifikasi titik koordinat lahan yang selama puluhan tahun dikelola oleh negara melalui BUMN, yang berpusat di lahan ex gedung PKKDM dan area kawasan 45. Penemuan ini memicu desakan pengosongan dan pengembalian aset dari pihak korporasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada pihak ahli waris keluarga besar Sineke.
Surat Somasi dan Jejak Sejarah 1970
Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 25 April 2026 dari Kantor Pengacara Jendri Hanny Sumarauw, S.H. & Partners, sebuah surat pemberitahuan dan permohonan pengembalian lahan telah dilayangkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
Dalam surat bernomor 015/SP/IV/2026 tersebut, terungkap bahwa lahan yang berlokasi di area strategis tersebut awalnya merupakan milik keluarga yang disewakan kepada pihak PKKDM (Pusat Koperasi Kopra Daerah Minahasa) pada 24 Juni 1970. Perjanjian sewa tersebut kala itu ditandatangani oleh almarhum Yakop Spmotan dan Bunce Sineke.
Temuan Titik Koordinat di Kawasan “Pusat Kota 45”
Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa ahli waris Ambone Sineke telah menemukan titik koordinat presisi lahan tersebut melalui pelacakan dokumen kepemilikan yang dipegang oleh ahli waris Buang F. Sineke.
Lokasi tersebut merujuk pada area yang kini dikenal sebagai kawasan Wenang, tepatnya di sekitar Pusat Perbelanjaan 45. Lahan yang dimaksud dahulunya berdiri gedung kantor dan gudang PKKDM, namun menurut pihak kuasa hukum, aset tersebut saat ini sudah tidak berfungsi lagi sesuai peruntukan awalnya.
“Bahwa sebagai permohonan, maka pemberitahuan tersebut sekarang ini dilakukan oleh Ahli Waris Pemilik Tanah tersebut. Terkait kepentingan keluarga, maka lahan beserta bangunan akan segera digunakan,”
Desakan kepada BUMN dan Tembusan ke Pemerintah Pusat
Pihak keluarga melalui penerima kuasa, Ferry Mohamad Sinake, secara tegas meminta PT PPI memberikan tanggapan balik dan segera mengosongkan lahan.
Tidak main-main, surat ini juga ditembuskan ke instansi-instansi tinggi negara untuk memastikan pengawasan hukum yang ketat.
Dasar Hukum Klaim
Klaim atas hak kepemilikan lahan ini berdasar pada SK 1901 folio 240 sebagai bukti otentik dan telah diperkuat dengan penetapan Pengadilan Negeri Minahasa Utara dalam putusan perdata nomor 155/PDT.P/2018/PN Arm, sebuah salinan penetapan dari Pengadilan Aermadidi tertanggal 14 Januari 2019, secara resmi mengakui Buang Sineke sebagai ahli waris yang sah atas seluruh warisan Mayor Amboen Sineke
Terkait dengan dasar hukum tersebut, maka PT PPI harus bersiap melakukan rekonsiliasi aset atau mengembalikan lahan tersebut kepada keluarga Sineke.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengembalian lahan eks PKKDM tersebut.
(Redaksi)






