MANADO, Jumat 22 Mei 2026 – Pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang dihentikan secara permanen pada tahun 2025 menyisakan tanda tanya besar.
Anggaran awal sebesar Rp3,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Kementerian PUPR, diduga kuat kini mengambang dan mengendap di Kas Daerah (Kasda) Kota Manado.
Tak hanya soal mandeknya proyek, hasil investigasi awak media di lapangan juga menemukan kejanggalan administratif yang fatal. Pada papan proyek yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, status proyek tersebut jelas-jelas merupakan program bersumber dari APBN pusat.
Untuk menguji temuan tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado pada Selasa, 13 Mei 2026 di kantornya. Namun, pertemuan gagal terlaksana karena yang bersangkutan dilaporkan sedang sibuk.
Konfirmasi kemudian berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kadis PU memberikan respons terkait status anggaran dan kelanjutan proyek yang mandek tersebut.
”Anggaran yang dikucurkan tahap 1 uang muka 3,6 [miliar] sekian. Sisanya tidak dikucurkan karena kegiatan dibatalkan,” tulis Kadis PU melalui pesan teks (18/5).
Terkait posisi uang muka yang telanjur dicairkan, ia mengklaim dana tersebut sudah ditarik kembali dari pihak ketiga. “Anggaran tersebut yang sudah dibayarkan ke penyedia sebagai UM (Uang Muka) sudah dikembalikan dan disetor ke kasda. Ada rencana akan dilanjutkan ke tempat yang lain sesuai peruntukan,” tambahnya.
Kejanggalan Aturan Keuangan Negara: APBN Parkir di Kasda?
Mencuatnya klaim bahwa dana APBN disetor ke Kas Daerah memicu pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap regulasi keuangan negara.
Sesuai aturan yang berlaku, anggaran pusat (APBN/DAK) yang gagal terserap akibat pembatalan proyek seharusnya didevolusikan atau dikembalikan ke Kas Negara, bukan disimpan di rekening pemerintah daerah. Berdasarkan hal itu, Kota Manado berpotensi kehilangan dana segar tersebut.
Saat dikonfirmasi kembali pada Kamis, 21 Mei 2026 mengenai pertanggungjawaban hilangnya peluang anggaran sanitasi ini, Kadis PU Manado memberikan pembelaan baru.
”Jadi kami jelaskan bahwa setelah berkonsultasi ke Kemenkeu, dana tersebut tidak bisa dikembalikan lagi ke kas negara, melainkan dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang sama. Kami sudah rencana penggunaannya di tahun depan,” katanya (21/5).
Kadis PU Bungkam:
Merespons klaim sepihak tersebut, awak media langsung mempertanyakan transparansi dan dasar hukum dengan meminta salinan Surat Persetujuan Tertulis dari Kementerian Keuangan atau Kementerian Teknis terkait, yang mengizinkan sisa DAK Penugasan IPLT TA 2025 disimpan di Kasda untuk dieksekusi pada Tahun Anggaran berikutnya.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Kota Manado memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sepotong pun.
Sikap tidak komunikatif ini justru memperkuat dugaan adanya kesalahan tata kelola anggaran yang serius. Muncul indikasi kuat di ruang publik bahwa anggaran Rp3,6 miliar tersebut dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum, atau diduga tidak lagi berada pada pos yang semestinya.
Tindakan mendiamkan dana APBN di Kasda tanpa bukti tertulis dari Kemenkeu diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jika penempatan dana tersebut mengakibatkan kerugian atau potensi hilangnya uang negara, pejabat terkait dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, ketidaksesuaian info di papan proyek melanggar UU KIP No. 14 Tahun 2008.
Masyarakat kini menanti transparansi dari Dinas PU Manado dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit proyek gagal ini agar kerugian negara serta hak sanitasi warga Manado tidak dikorbankan. (Tim Redaksi)






