MANADO,,Buletin nasional news,,24 Mei 2026 – Isu pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo kembali memanas. Kali ini, ketegangan dipicu oleh adanya diskrepansi data yang signifikan terkait konsentrasi gas metana dan gas hidrogen sulfida (H_2S) antara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado dengan pemerhati lingkungan independen. Temuan yang kontradiktif ini memicu sorotan tajam publik mengenai akurasi data serta standar keamanan operasional TPA tersebut.
Temuan Independen: Alarm Bahaya di TPA Sumompo
Jemmy Makasala, pemerhati lingkungan yang memiliki sertifikasi nasional dan rekam jejak internasional, melakukan investigasi mandiri di area TPA Sumompo menggunakan instrumen detektor gas presisi tinggi. Hasil investigasi tersebut menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, konsentrasi gas metana di titik-titik krusial terpantau menembus ambang batas 50.000 ppm. Tidak hanya metana, tingkat konsentrasi H_2S juga tercatat mencapai 25 ppm. Sebagai perbandingan, standar keamanan kesehatan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk H_2S berada di angka 1 ppm.
“Angka ini merupakan indikator bahaya yang tidak dapat diabaikan. Jika detektor menunjukkan angka setinggi itu, artinya kondisi lingkungan di sekitar TPA telah berada pada status yang sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” ujar Jemmy.
Respons DLH dan Skeptisisme Ilmiah
Menanggapi temuan tersebut, pihak DLH Kota Manado—yang juga menyatakan telah melibatkan tenaga ahli bersertifikat—melaporkan angka konsentrasi yang jauh lebih rendah, yakni di kisaran 1.000 ppm untuk metana. Pihak dinas berargumen bahwa penurunan drastis gas metana disebabkan oleh dampak peristiwa kebakaran yang sebelumnya melanda kawasan TPA.
Namun, argumen tersebut dibantah oleh Jemmy. Menurutnya, investigasi dilakukan tepat pasca-kebakaran, sehingga argumen dinas dianggap tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian metodologi atau potensi bias data dalam laporan resmi pihak dinas.
“Secara teknis, sangat tidak rasional jika TPA dengan akumulasi sampah organik sebesar itu hanya memiliki konsentrasi metana 80 ppm dan H_2S 0,03 ppm. Data tersebut secara ilmiah diragukan validitasnya,” kritik Jemmy.
Tantangan Adu Data dan Pelanggaran Regulasi
Menyikapi perbedaan data yang tajam ini, Jemmy menantang DLH untuk melakukan verifikasi terbuka (adu data). Langkah ini diusulkan agar transparansi kebijakan penanganan TPA Sumompo dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lebih jauh, Jemmy menyoroti kondisi TPA Sumompo yang telah mencapai status overcapacity. Ia menegaskan bahwa operasionalisasi TPA saat ini berpotensi melanggar lima undang-undang krusial, yakni:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tuntutan Warga: Realisasi Penutupan Permanen
Ketidakpastian ini memicu keresahan warga sekitar. Koordinator masyarakat setempat, Yasri Badoa, kembali menagih komitmen Pemerintah Kota Manado terkait rencana penutupan permanen TPA Sumompo yang sempat dibahas dalam mediasi pada 26 September 2025.
“Kami memegang teguh komitmen pemerintah untuk menghentikan operasional TPA mengingat kapasitasnya yang sudah melampaui batas. Namun, faktanya aktivitas pembuangan sampah masih terus berlangsung,” tegas Yasri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Manado diharapkan dapat memberikan klarifikasi transparan mengenai perbedaan hasil pemantauan kualitas udara tersebut serta memberikan kepastian terkait jadwal penutupan TPA demi menjamin keselamatan dan kesehatan ribuan warga sekitar. (Red)






