TONDANO,,MINAHASA,,Buletin Nasional News,,29 Mei 2026.- Kasus dugaan penggelapan satu unit Toyota Fortuner yang melibatkan oknum anggota Polres Minahasa, Briptu CB, kini tidak hanya menjadi persoalan pidana biasa.Kasus ini telah bertransformasi menjadi ujian berat bagi integritas institusi kepolisian, menyusul fakta mengejutkan hilangnya barang bukti kendaraan tersebut dari area parkir Mapolres Minahasa.Setelah tujuh bulan berlalu tanpa kejelasan yang berarti, pelapor, AKP (Pur) Saleh Paramata, akhirnya menempuh langkah tegas dengan menyurati Direktur Reskrimum Polda Sulut pada 16 April 2026.
Ia mendesak adanya kepastian hukum atas laporan polisi nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa yang dinilai jalan di tempat.
Dugaan “Hambatan Internal” dalam Penyidikan
Objektivitas Polres Minahasa dalam menangani kasus ini kini dipertanyakan oleh publik. Saleh Paramata menyoroti minimnya transparansi penyidikan, di mana selama enam bulan masa penyidikan, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
”Ada indikasi kuat hambatan struktural dalam perkara ini. Karena terlapor adalah anggota aktif di jajaran Reskrim Polres Minahasa, muncul kekhawatiran adanya ‘perlindungan’ atau hambatan internal yang sengaja diciptakan agar proses hukum tidak menyentuh akar permasalahan,” tegas sumber yang mendampingi pelapor.
Barang Bukti Raib di Markas Polisi
Kejanggalan mencapai puncaknya saat barang bukti (BB) berupa Toyota Fortuner yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat kepolisian, justru lenyap tanpa jejak dari lingkungan Mapolres.
Lebih jauh, Saleh Paramata mengungkap fakta yang sangat krusial: terdapat empat orang saksi yang merupakan tahanan di Polres Minahasa yang mengaku melihat langsung Briptu CB membawa keluar kendaraan tersebut dari area Mapolres.
Hilangnya aset negara yang menjadi barang bukti di markas kepolisian bukan hanya sebuah kelalaian, melainkan tamparan keras bagi kewibawaan institusi Polri.
Sanksi Etik Dinilai Belum Cukup
Meski Briptu CB diketahui telah menerima sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari pasca-pemeriksaan oleh jajaran Propam, Paminal, dan Wasprov Polda Sulut, pihak pelapor menegaskan bahwa sanksi etik tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.
”Sanksi etik bersifat administratif. Namun, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya barang bukti adalah murni tindak pidana. Kami menuntut keadilan yang menyeluruh, bukan sekadar sanksi disiplin internal,” ujar Saleh.
Menanti Ketegasan Polda Sulut
Kini, harapan publik dan pelapor tertuju pada Polda Sulawesi Utara. Pasca-Gelar Perkara Khusus yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada 11 Mei 2026, masyarakat menanti ketegasan pimpinan Polda untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.
Sebagai upaya pengawasan, tembusan surat laporan telah disampaikan kepada Kapolda Sulut, Irwasda, Kabid Propam Polda Sulut, Ombudsman RI, serta Kompolnas RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perkara yang mencoreng citra kepolisian ini tidak “menguap” begitu saja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa belum memberikan keterangan resmi perihal klaim hilangnya barang bukti maupun progres penyidikan perkara tersebut. (Red)






