Skandal Fortuner di Polres Minahasa: Barang Bukti Raib, Integritas Institusi Dipertanyakan

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TONDANO,,MINAHASA,,Buletin Nasional News,,29 Mei 2026.- Kasus dugaan penggelapan satu unit Toyota Fortuner yang melibatkan oknum anggota Polres Minahasa, Briptu CB, kini tidak hanya menjadi persoalan pidana biasa.Kasus ini telah bertransformasi menjadi ujian berat bagi integritas institusi kepolisian, menyusul fakta mengejutkan hilangnya barang bukti kendaraan tersebut dari area parkir Mapolres Minahasa.Setelah tujuh bulan berlalu tanpa kejelasan yang berarti, pelapor, AKP (Pur) Saleh Paramata, akhirnya menempuh langkah tegas dengan menyurati Direktur Reskrimum Polda Sulut pada 16 April 2026.

Ia mendesak adanya kepastian hukum atas laporan polisi nomor LP/B/526/XI/2025/SPKT/Polres Minahasa yang dinilai jalan di tempat.

​Dugaan “Hambatan Internal” dalam Penyidikan
​Objektivitas Polres Minahasa dalam menangani kasus ini kini dipertanyakan oleh publik. Saleh Paramata menyoroti minimnya transparansi penyidikan, di mana selama enam bulan masa penyidikan, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

​”Ada indikasi kuat hambatan struktural dalam perkara ini. Karena terlapor adalah anggota aktif di jajaran Reskrim Polres Minahasa, muncul kekhawatiran adanya ‘perlindungan’ atau hambatan internal yang sengaja diciptakan agar proses hukum tidak menyentuh akar permasalahan,” tegas sumber yang mendampingi pelapor.

​Barang Bukti Raib di Markas Polisi

​Kejanggalan mencapai puncaknya saat barang bukti (BB) berupa Toyota Fortuner yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat kepolisian, justru lenyap tanpa jejak dari lingkungan Mapolres.

​Lebih jauh, Saleh Paramata mengungkap fakta yang sangat krusial: terdapat empat orang saksi yang merupakan tahanan di Polres Minahasa yang mengaku melihat langsung Briptu CB membawa keluar kendaraan tersebut dari area Mapolres.

Hilangnya aset negara yang menjadi barang bukti di markas kepolisian bukan hanya sebuah kelalaian, melainkan tamparan keras bagi kewibawaan institusi Polri.

​Sanksi Etik Dinilai Belum Cukup
​Meski Briptu CB diketahui telah menerima sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari pasca-pemeriksaan oleh jajaran Propam, Paminal, dan Wasprov Polda Sulut, pihak pelapor menegaskan bahwa sanksi etik tidak boleh menghentikan proses hukum pidana.

​”Sanksi etik bersifat administratif. Namun, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hilangnya barang bukti adalah murni tindak pidana. Kami menuntut keadilan yang menyeluruh, bukan sekadar sanksi disiplin internal,” ujar Saleh.

​Menanti Ketegasan Polda Sulut
​Kini, harapan publik dan pelapor tertuju pada Polda Sulawesi Utara. Pasca-Gelar Perkara Khusus yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada 11 Mei 2026, masyarakat menanti ketegasan pimpinan Polda untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

​Sebagai upaya pengawasan, tembusan surat laporan telah disampaikan kepada Kapolda Sulut, Irwasda, Kabid Propam Polda Sulut, Ombudsman RI, serta Kompolnas RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar perkara yang mencoreng citra kepolisian ini tidak “menguap” begitu saja.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa belum memberikan keterangan resmi perihal klaim hilangnya barang bukti maupun progres penyidikan perkara tersebut. (Red)

Berita Terkait

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan
Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T
Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai
Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​
Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​
“Sehat Desanya, Bahagia Warganya: Hamida Mudjimu Jadikan Kesehatan Dan Pendidikan Fondasi Utama Membangun Tateli Dua”
Dugaan Manipulasi Proyek di SMKN 6 Bitung: Praktik “Panitia Siluman” dan Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliar Memicu Desakan Audit Investigasi
Tegaskan Transparansi, Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Haji Udin ​Dukung Iklim Usaha Sehat, PT Indo Hong Hai Komitmen pada K3 dan Pengelolaan Lingkungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:03 WIB

Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Kodam XIII/Merdeka Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:45 WIB

Konferkot PWI Kota Kotamobagu 2026: Dua Kandidat Resmi Mendaftar, Tahapan Seleksi Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04 WIB

Pesta Demokrasi Desa di Minahasa Berjalan Aman dan Kondusif: 129 Desa Sukses Gelar Pilhut Serentak 2026 ​

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:12 WIB

Respon Cepat Polresta Manado: Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Berhasil Diringkus ​

Berita Terbaru