MANADO, 30 Juni 2026 – Kantor Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Cabang Manado, yang terletak di Jalan Lumimuut, Tikala, kini tengah diterpa isu miring terkait pengelolaan aset.
Fasilitas milik negara ini diduga kuat telah beralih fungsi menjadi pusat bisnis sewa-menyewa lapak komersial dengan nilai fantastis yang mengabaikan prinsip transparansi.
Tarif Sewa “Selangit” Tanpa Dasar Hukum
Berdasarkan investigasi lapangan, area lingkungan kantor PNRI Cabang Manado disulap menjadi deretan lapak bagi pelaku usaha.
Tidak tanggung-tanggung, biaya sewa yang dibebankan kepada para penyewa mencapai angka Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Nominal tersebut tergolong sangat tinggi untuk area yang secara administratif tercatat sebagai aset instansi negara.
Yang menjadi persoalan utama, besaran tarif tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak diiringi dengan mekanisme penyewaan yang akuntabel.
Publik mempertanyakan apakah pendapatan dari sewa aset tersebut masuk sepenuhnya ke kas negara atau justru mengalir ke kantong oknum tertentu.
Minim Keterbukaan, Potensi Kerugian Negara Menguat
Sikap tertutup manajemen PNRI Manado terkait pengelolaan lahan ini memicu kecurigaan serius dari warga dan aktivis pengamat kebijakan publik.
Di lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi resmi yang memuat status lahan, kontrak kerja sama, maupun prosedur pemanfaatan aset sesuai regulasi barang milik negara (BMN).
”Praktik pengelolaan yang tertutup ini sangat merugikan. Publik berhak tahu ke mana aliran dana sewa tersebut. Jika aset negara digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok, ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar salah satu warga sekitar, Selasa (30/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, seorang pengamat kebijakan publik di Sulawesi Utara menekankan bahwa setiap pemanfaatan aset negara harus tunduk pada prinsip good governance.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Jika PNRI tidak mampu menunjukkan kontrak resmi dan bukti setor ke kas negara, maka aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan audit investigatif,” tegasnya.
Respons Manajemen: Berjanji Memberikan Hak Jawab Tertulis
Tim redaksi telah melakukan konfirmasi Lewat chat Wa kepada Kepala PNRI Cabang Manado, Johansyah, pada Selasa (30/6/2026) pukul 11.35 WITA.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi melayangkan 12 poin pertanyaan kritis terkait legalitas, mekanisme sewa, jumlah unit yang disewakan (terindikasi 11 unit), hingga ke mana aliran dana sewa tersebut disetorkan, serta potensi sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan aset negara.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kepala PNRI Cabang Manado, Johansyah, memberikan respons pada pukul 12.06 WITA di hari yang sama.
Dalam pernyataannya, Johansyah menyatakan akan memberikan klarifikasi resmi.
”Nanti saya beri hak jawab secara tertulis,” ujar Johansyah singkat melalui pesan komunikasi.
Menunggu Transparansi PNRI
Hingga berita ini diturunkan, publik dan tim redaksi masih menantikan penjelasan tertulis tersebut.
Sikap bungkam sebelumnya dan respons singkat ini membuat spekulasi di tengah masyarakat terus berkembang.
Masyarakat mendesak agar PNRI segera membuktikan akuntabilitasnya. Jika nantinya terbukti bahwa pengelolaan 11 unit lapak tersebut tidak sesuai dengan prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan audit internal dan pemeriksaan mendalam.
Transparansi ini menjadi kunci utama agar aset negara tidak dikuasai oleh oknum demi keuntungan segelintir pihak, serta memastikan bahwa pengelolaan aset negara tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kepentingan bangsa dan negara.
(Red)






