MANADO,,Buletin Nasiomal News,,2 Juli 2026 – Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Cabang Manado melalui Kepala Representatif, Johansyah, secara resmi melayangkan surat hak jawab kepada Pimpinan Redaksi Buletin Nasional News pada Kamis, 2 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan media tersebut tertanggal 30 Juni 2026 yang mengangkat isu dugaan praktik “sarang bisnis” aset negara tanpa transparansi.

Berikut poin-poin sanggahan pihak PNRI:
Legalitas dan Akuntabilitas: Setiap penyewa lahan memiliki Surat Perjanjian Sewa Lahan (SPSL) resmi yang dilaporkan secara periodik ke PNRI Pusat.

Sebagai bukti, dilampirkan SPSL atas nama Liong Sanguni yang menyewa lahan untuk usaha pangkas rambut dan toko kelontong, serta laporan omzet bulan Januari 2026 yang mencatat transaksi tersebut.

Penggunaan Dana: Seluruh pendapatan dari hasil sewa lahan dipastikan masuk ke Kas Operasional PNRI Cabang Manado dan digunakan sepenuhnya untuk mendukung kepentingan operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Dasar Hukum Tarif: Terkait tuduhan tarif sewa yang tidak memiliki dasar hukum, Johansyah menjelaskan bahwa penentuan besaran nilai sewa menggunakan metode perbandingan pasar (market comparison) dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan fasilitas lahan.

Payung Hukum Operasional: Pelaksanaan penyewaan lahan memiliki landasan hukum yang jelas, yakni merujuk pada Addendum Perjanjian Kerja No. 0091/Dir/PKWT/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024, Pasal 1 ayat (1) poin (d), yang menginstruksikan manajemen untuk memaksimalkan lahan atau ruangan yang tidak terpakai guna menambah omzet perusahaan.
Melalui penyampaian hak jawab ini, diharapkan keterbukaan informasi tetap terjaga sesuai dengan semangat kebebasan pers yang profesional dan akurat.
Dalam suratnya, Johansyah menyatakan keberatan atas muatan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak akurat dan tidak berimbang dan merugikan nama baik lembaga maupun dirinya secara pribadi.
Terkait klaim pihak PNRI dalam suratnya yang menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, pihak redaksi memberikan klarifikasi bahwa awak media sejatinya telah menempuh jalur konfirmasi yang tepat sebelum berita ditayangkan.
Awak media telah berusaha meminta keterangan resmi kepada pihak PNRI Cabang Manado terkait aktivitas unit percetakan tersebut.
Namun, pihak PNRI saat itu tidak memberikan penjelasan atau keterangan apa pun, dan justru menyatakan hanya akan memberikan keterangan melalui hak jawab tertulis.
Klarifikasi Terkait Pengelolaan dan Transparansi Aset
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai proses konfirmasi, pihak PNRI dalam surat hak jawabnya membantah tegas tuduhan bahwa penyewaan lahan di lingkungan PNRI Cabang Manado mengabaikan prinsip transparansi.
(Red)






