MANADO,,Buletin Nasional News,, Selasa 25 Mei 2026 — Kebijakan tata kelola lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado kini berada di bawah sorotan tajam. Transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang diklaim bertransisi menuju sistem Sanitary Landfill dengan metode penimbunan tertutup, dinilai belum menyentuh akar permasalahan sisa komoditas pasca-konsumsi.
Meski dokumen administratif dan Laporan Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan TPA Sumompo Tahun 2025 mencatat adanya sistem Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) yang komprehensif, temuan empiris di lapangan menunjukkan disparitas yang signifikan antara laporan di atas kertas dengan realisasi fungsional struktur tersebut.
Kesenjangan Data Administrasi dan Realita Lapangan
Secara visual, fasad depan TPA Sumompo menunjukkan tren positif berupa reduksi aroma menyengat dan penataan koridor masuk yang lebih tertib. Pemerintah daerah telah memindahkan titik pembuangan ke zona belakang untuk kemudian ditimbun secara berkala menggunakan material tanah.
Namun, berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026, titik krusial permasalahan lingkungan bergeser pada tata kelola limbah cair domestik (leachate atau air lindi). Dokumentasi resmi tahun 2025 menegaskan bahwa TPA Sumompo didukung oleh infrastruktur IPAL fungsional yang mengintegrasikan:
Kolam sedimentasi
Kolam aerasi
Kolam fakultatif
Sistem ini dirancang secara berjenjang guna menjamin efluen yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan hidup sebelum dilepaskan ke badan air penerima.
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Air lindi dengan densitas pekat berwarna hitam mengalir tanpa reduksi debit melalui saluran beton terbuka sepanjang jalur transportasi publik di kawasan Buha, Kecamatan Mapanget.
Saluran terbuka berjarak hanya beberapa meter dari pemukiman padat penduduk ini memancarkan odor (bau) kimiawi yang pekat. Kondisi ini secara langsung menggugurkan argumentasi teknis Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Drs. Pontowuisang Kakauhe, M.M., yang sebelumnya mengonstruksikan bahwa sumber bau di area eksternal TPA murni bersumber dari perilaku pembuangan sampah ilegal oleh oknum masyarakat.
Kegagalan Mekanis Sistem IPAL
Peninjauan teknis pada infrastruktur kolam penampungan bertingkat memperlihatkan indikasi malfungsi sistemik. Proses purifikasi biologis maupun kimiawi terpantau tidak berjalan. Indikator paling kasat mata adalah teronggoknya tabung dan galon reaktan kimia yang seharusnya menyuplai bakteri pengurai atau zat koagulan dalam kondisi kosong, tersumbat, dan tanpa pemeliharaan berkala.Selain itu, ditemukan pula defect struktural berupa keretakan pada dinding beton kolam yang memicu risiko tinggi terjadinya rembesan horizontal (seepage) ke dalam lapisan akuifer tanah.
”Cairan lindi mentah mengandung konsentrasi zat organik tinggi, amonia, mikroorganisme patogen, serta potensi akumulasi logam berat. Kerusakan struktural pada bak penampung membuat limbah merembes dan mencampur lapisan air tanah dangkal. Polutan ini memiliki resistensi tinggi dan tidak dapat dieliminasi hanya melalui proses purifikasi termal atau perebusan domestik,” jelas Jemmy Makasala, Pemerhati Lingkungan bersertifikat Nasional.
Dampak dari kegagalan fungsi IPAL ini dirasakan langsung oleh ratusan kepala keluarga di wilayah Buha. Akses terhadap air bersih terputus akibat sumur gali warga mengalami degradasi kualitas secara organoleptik; berubah warna menjadi kekuningan, berbau, dan meninggalkan residu tebal saat mengalami proses pemanasan. Kondisi ini memaksa masyarakat mengalokasikan anggaran ekonomi tambahan harian untuk pemenuhan kebutuhan air minum kemasan.
Warga Menagih Janji Politis dan Rekomendasi Teknis
Aksentuasi permasalahan ini memicu kembali desakan publik terkait komitmen politik penutupan TPA yang sebelumnya telah disepakati pasca-eskalasi unjuk rasa warga pada medio 2025.
Koordinator Aksi Warga, Yasri Badoa, secara tegas menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemkot Manado atas jaminan keselamatan masyarakat yang telah disepakati bersama Walikota Andrey Angouw pada 26 September 2025 di hadapan publik dan awak media.
”Secara administratif laporan mereka terlihat ideal, namun fakta di lapangan mengonfirmasi adanya pembiaran infrastruktur beracun yang mengancam kesehatan publik. Kami menuntut realisasi janji penutupan TPA Sumompo secara total tanpa penundaan lebih lanjut,” tegas Yasri.
Sebagai langkah mitigasi kedaruratan lingkungan, terdapat empat rekomendasi teknis yang mendesak untuk segera diimplementasikan oleh otoritas terkait:
Rencana Aksi Mitigasi
Target Capaian Teknis
1
Konversi Saluran Distribusi
Penggantian saluran beton terbuka dengan sistem pipa tertutup bertekanan untuk mengeliminasi paparan bau dan kontak langsung dengan wilayah publik.
2
Rehabilitasi Struktural IPAL
Perbaikan retakan dinding kolam penampungan, pengisian kembali agen biologi/kimia pengurai, dan normalisasi fungsi mekanis IPAL.
3
Standardisasi Baku Mutu Efluen
Pelaksanaan uji laboratorium independen secara berkala terhadap air olahan sebelum dilepaskan ke lingkungan bebas.
4
Realisasi Pemenuhan Pakta Integritas
Eksekusi rencana penutupan dan penataan akhir TPA Sumompo sesuai kesepakatan formal tanggal 26 September 2025.
Hingga laporan ini diturunkan, aliran air lindi tanpa proses remediasi masih terus berlangsung secara konstan, memposisikan kawasan domestik di sekitar TPA Sumompo dalam risiko pencemaran lingkungan yang terus terakumulasi secara progresif. Otoritas daerah dituntut segera mengambil langkah konkret demi memulihkan daya dukung lingkungan dan kepercayaan publik.
(Red)






